Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan
perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga
berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan
sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau
data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu
metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti
penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai
manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan
mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas,
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki
tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
- Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
- Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib
daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan
yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
- Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
- Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
- Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu
saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar
perusahaan antara lain:
- Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar
perusahaan:
- Perusahaan Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta
Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang
berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau
Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat
Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda
daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib
diperbaharui minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
- Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
- Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
- Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
- Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Sanksi-sanksi:
- Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sumber: