Sabtu, 15 April 2017

PERBANDINGAN SISTEM AKUNTANSI INDONESIA DENGAN BRUNEI DARUSSALAM DAN SWEDIA



INDONESIA

Sistem akuntansi di Indonesia diatur melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Sistem ini diadopsi dari standar keuangan yang dibuat oleh International Accounting Standards Board (IASB). (Prihadi; 2012)
Semakin banyak perusahaan asing yang berada di indonesia, serta semakin banyak kegiatan ekspor dan impor, menyebabkan sistem yang ada di PSAK saat ini mengalami konvergensi. Konvergensi dilakukan agar sistem akuntansi yang ada di Indonesia sama dengan sistem akuntansi yang digunakan oleh negara lain.
Saat ini, Indonesia mulai menerapkan International Financial reporting standards (IFRS) dalam pencatatan laporan keuangan. IFRS menjadi acuan utama dalam konvergensi pelaporan keuangan global. Negara maju dan Negara berkembang juga menerapkan IFRS dalam sistem pencatatan laporan keuangan. Sehingga sistem pencatatan laporan keuangan di Indonesia akan sama dengan negara lain, dan ini juga akan mempermudah perusahaan asing yang ada di Indonesia dalam mencatat laporan keuangannya.

BRUNEI DARUSSALAM
Brunei Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010.
Tujuan utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik akuntansi.

Diharapkan bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.
8 faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi di Brunei Darussalam :
1. Sumber Pendanaan
Ekonomi Brunei Darussalam bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang termasuk tinggi di dunia satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki nilai sama dengan Dolar Singapura. Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi melalui upaya peningkatan di bidang perdagangan dan Industri
2. Sistem Hukum
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei. Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
3. Perpajakan
Brunei tidak mewajibkan warga negaranya untuk membayar segala bentuk pajak untuk membiayai tunjangan kesejahteraan negara. Jadi tidak ada pajak penghasilan atau No Goods & Services Tax (GST), serta tidak ada Value-Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan satu-satunya pajak yang dibayar hanyalah Pajak Jalan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Brunei memiliki hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan Negara-negara lain serta ikut sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRT dan Republik Tiongkok. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional. Brunei tergabung dalam beberapa organisasi ekonomi internasional seperti APEC, ASEAN dan WTO.
5. Inflasi
Brunei memiliki tingkat inflasi rendah dan tidak mengenal adanya kebijakan pajak penghasilan pribadi. Kemampuan kesultanan Brunei untuk menyediakan program kesejahteraan yang berlimpah menjamin legitimasi yang sangat diperlukan oleh negara di dalam lingkungan politik tanpa perwakilan politik dan bentuk partisipasi politik yang berarti.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Brunei ialah penghasil minyak yang terbesar ketiga di Asia Tenggara, dengan pengeluaran sebanyak 180,000 tong (29,000 m³) sehari, serta juga penghasil gas yang terbesar keempat di dunia. Tingkat pertumbuhannya melambung naik dengan kenaikan harga petroleum pada tahun 1970-an dan puncaknya pada tahun 1980 dengan tingkat pertumbuhannya sebesar AS$5.7 bilion. Bagaimanapun, tingkat pertumbuhannya merosot sedikit dalam waktu lima tahun berturut-turut, dan kemudian jatuh hampir 30% pada tahun 1986. Kejatuhan tingkat pertumbuhannya ini diakibatkan oleh jatuhnya harga petroleum serta pemotongan pengeluaran oleh Brunei.
Tingkat pertumbuhan di Brunei mulai sedikit naik sejak tahun 1986, dan tumbuh sebanyak 12% pada tahun 1987, 1% pada tahun1988, dan 9% pada tahun 1989. Pada tahun-tahun belakangan ini, tingkat pertumbuhannya sebesar 3.5% pada tahun 1996, 4.0% pada tahun 1997, 1.0% pada tahun 1998, dan anggaran 2.5% pada tahun 1999 (disebabkan oleh harga minyak yang lebih tinggi pada separuh kedua). Walaupun demikian, tingkat pertumbuhan di Brunei pada tahun 1999 sebanyak kira-kira AS$4.5 bilion masih jauh daripada tingkat pertumbuhan puncak pada tahun 1980.
Krisis Keuangan Asia pada tahun 1997 dan 1998, bersama-sama dengan naik turun harga minyak telah mewujudkan ketidakpastian serta ketidakstabilan dalam ekonomi di Brunei. Selain itu, jatuhnya lembaga AMEDEO, syarikat pembinaan Brunei yang terbesar proyek-proyeknya membantu meningkatkan ekonomi dalam negeri yang mengakibatkan kemerosotan ekonomi.
7. Tingkat Pendidikan
Program pendidikan diarahkan untuk menciptakan manusia yang berakhlak dan beragama dan menguasi teknologi. Pemerintah telah menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
a.      Sistem dwibahasa di semua sekolah
b.     Konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah
c.     Peningkatan serta perkembangan sumber daya manusia termasuk pendidikan vokasional (kejuruan) dan teknik.
Dalam bidang pendidikan, Pemerintah Brunei Darussalam lebih mengutamakan pada penciptaan SDM yang berahlak, beragama, dan menguasai teknologi. Sistim pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara “commonwealth” seperti Inggris, Malaysia,

8. Budaya
Brunei Darussalam adalah Negara dengan muti etnis, dimana etnis-etnis tersebut tergabung dalam satu kelompok etnis yang bernama Barunay. Keragaman yang ada dalam etnis-etnis yang berbeda tersebut bukanlah terletak pada aspek agama, melainkan budaya, sosial, dan bahasa. Pribumi Brunei yang beragama islam lebih cenderung menjadi Brunei Malays, walaupun mereka sepenuhnya tidak berbicara bahasa Melayu.

SWEDIA
Akuntansi di negara-negara nordic dalam hal-hal tertentu mirip dengan negara-negara Anglo Amerika, tetapi terdapat beberapa pengaruh penting Jerman, khususnya mengenai perpajakan. Kelompok ini termasuk Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia dan Norwegia. Akuntansi nordic menjadi kurang konservatif dan lebih transparan daripada di Jerman dan beberapa negara latin. tetapi tidak sebanyak di kelompok negara-negara anglo amerika.
Swedia Tradisi akuntansi di Swedia memberikan pilihan pada keperluan informasi dari kreditor, pemerintah, dan autoritas perpajakan. Walaupun situasi ini telah berubah dengan cepat karena keterlibatan perusahaan besar swedia dalam merger dan akuisisi nternasional dan kebutuhan mereka untuk pencarian finansial dalam pasar finansial internasional. Bursa efek swedia juga berkembang dalam poin yang penting untuk negara nordic. Perkembangan terakhir menyarankan kemunculan two-tier approach untuk pelaporan perusahaan, dengan akuntan perusahaan pribadi bersiap dalam basis tradisional, berlawanan dengan akun konsilidasi dari kelompok besar, yang mungkin lebih fokus dalam kebutuhan informasi pemegang saham. Walaupun perkembangan akuntansi di swedia, sama seperti di Prancis dan German, yang dipengaruhi kuat oleh peraturan perpajakan, Pengaruh dari bursa efek juga sangat penting dengan rasa hormat terhadap akuntansi dan pengungkapan oleh perusahaan besar. Banyak dari perusahaan ini adalah perusahaan multinasional dan tekanan pengungkapan oleh pasar modal internasional. Tapi berlawanan dengan Belanda, penolakan pengaruh di swedia telah dinyatakan, secara umum kegunaan informasi akuntansi untuk perencanaan ekonomi makro dan pembuatan kebijakan. Pada tahun 1991 sebuah dewan akuntansi (redovisningsradet) didirikan untuk mengambil alih pengaturan standar akuntansi. Bursa efek mendukung lembaga ini, sebagai tambahan, mendorong perusahaan yang terdaftar untuk mengungkapkan informasi tambahan mengenai performa, prospek, tujuan finasial, dan strategi dan lingkungan bisnis perusahaan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Accounting Standar Board dan Accounting Council tidak bersifat wajib tapi bersifat menyarankan dalam konteks hukum perusahaan. Pada prakteknya pendekatan standar akuntansi swedia nampak lebih banyak orientasi konsensus dan beberapa kelonggaran pengaruh perpajakan. Sebagai anggota dari Uni Eropa Swedia mengadopsi IFRS untuk perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2005.


Sumber :
Prihadi, toto. 2012. Laporan Keuangan Sesuai IFRS dan PSAK. PPM manajemen.
http://bdasc.org/
http://antenatv-rakitan.blogspot.com/2013/04/sistem-kesejanteraan-ala-brunei.html/


Sabtu, 18 Maret 2017

Analisis SWOT Pada Profesi Akuntan ( Lulusan Akuntansi )

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Saat ini profesi akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tuntutan masyarakat di sektor usaha dan pemerintahan semakin tinggi.Sebagai seorang yang profesional dibidangnya, maka seorang akuntan harus dapat mengembangkan karirnya di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, keuangan, manajemen, teknologi informasi, serta penyusunan laporan keuangan. Akuntan juga dapat mengembangkan profesinya sebagai akuntan publik dan membuka kantor akuntan publik.

Adapun ciri profesi adalah sebagai berikut:
1.Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4.Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.


Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:
  •  Strengths (kekuatan)

merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.         
  • Weakness (kelemahan)

merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada.Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
  •  Opportunities (peluang)

merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
         
  •   Threats (ancaman)

merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat mengganggu organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

Analisis SWOT Terhadap Profesi Akuntan
1.      Strenght (Kekuatan)
Strenght adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang.
       
  • Memiliki wawasan akuntansi yang baik

 Seorang akuntan pastinya memiliki pengetahuan mengenai akuntansi, dan itu tidak diragukan lagi.
  • Dapat menjadi pendengar dan pembaca dengan baik

Setiap akuntan dapat menjadi pendengar dan pembaca yang baik untuk klien dan masalah yang terjadi didalam organisasi, ini merupakan kekuatan yang berada pada diri akuntan tersebut.
  • Telaten atau pantang menyerah jika terjadi kesulitan

Akuntan memiliki sifat yang tidak pantang menyerah dan telaten, sehimgga apapun masalah yang dihadapi bisa dicari jalan keluarnya.
  • Memiliki Keandalan cukup baik

 Dengan sifat yang pantang menyerah diatas, membuat para akuntan merupakan jasa yang dapat diandalkan untuk menjalankan perusahaan/organisasi
Dapat bertanggung jawab dengan setiap pekerjaan yang dihasilkan

Profesi akuntan juga dapat bertanggung jawab atas apa yang mereka kerjakan
  • Memiliki komunikasi yang baik

 Dengan memiliki komunikasi yang baik, profesi akuntan akan lebih mendukung atas apa yang dikerjakan

2.      Weakness (Kelemahan)
Weakness adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh negative di masa yang akan datang.
  • Sering melakukan kesalahan kecil Profesi akuntan juga hanya manusia biasa, ia bisa melakukan kesalahan atas apa yang mereka kerjakan
  • Kurangnya payung hukum bagi para Akuntan
  • Dukungan Pemerintah yang kurang
  • Kurangnya Inovasi dalam pekerjaan bagi para Akuntan


3.      Opportunity (Peluang)
Opportunity adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang atau kesempatan di luar diri pribadi, organisasi, atau sebuah program dan memberikan peluang berkembang dimasa depan.
Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia
  • Kurangnya jumlah Akuntan, dapat membuka peluang bagi para pencari kerja
  • Semakin berkembangnya Ekonomi, maka membutuhkan Akuntan yang lebih banyak
  • Kebutuhan Laporan Keuangan yang berkualitas menjadi lebih banyak
  • Adanya usaha kecil menengah yang belum mengenal Akuntansi


4.      Threat (Ancaman)
Threat adalah situasi yang merupakan ancaman atau hambatan yang datang dari luar diri pribadi, organisasi, atau sebuah program dan dapat mengancam eksistensi dimasa depan.
  • Tidak mejadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir
  • Belum adanya kesiapan akuntan publik Indonesia dalam menghadapi era pasar global yang ditandai kurangnya penguasaan bahasa asing.
  • Meningkatnya kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi Principled Based, bukan Ruled Based lagi
  • Meningkatnya kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan Publik
  • Bukan hanya lulusan akuntansi saja yang menguasi mata kuliah akuntansi, difakultas lain seperti manajemen juga diajarkan mengenai akuntansi dasar sehingga ini akan menjadi ancaman bagi lulusan akuntansi itu sendiri
  • Lulusan perguruan tinggi prodi akuntansi yang semakin banyak sehingga ada persaingan untuk menjadi seorang akuntan


Referensi :
https://cahayababel.wordpress.com/2011/10/10/profesi-akuntansi/
http://arungkiting.blogspot.co.id/2014/10/makalah-analis-swot-strengths.html




Jumat, 13 Januari 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·         Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.      Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.      Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.      Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.      Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·         Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.      Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.      Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.      Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·         Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.      Tanggung Jawab
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Objektivtias
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Sumber :
·         Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
·         https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/