Jumat, 13 Januari 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·         Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
2.      Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3.      Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
4.      Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
5.      Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·         Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
1.      Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.      Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.      Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.      Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·         Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1.      Tanggung Jawab
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Objektivtias
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Sumber :
·         Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J dkk
·         https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/