KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·
Menurut IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
1. Integritas, seorang
akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
profesional.
2. Objektivitas, seorang
akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia
sedang melakukan penilaian secara independen.
3. Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian, seoang
akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien
yang ia lakukan pelayanan.
5. Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·
Menurut AICPA
Menurut American
Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
1. Tanggung Jawab,
seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2. Kepentingan Umum,
seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas, selalu
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas dan
Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due Care, seorang
akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat dan Cakupan
Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik
profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
Menurut IAI
Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivtias
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai
profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu
mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan
tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang
akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas,
Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan
instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Sumber :
·
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens,
Alvin J , Elder, Randal J dkk
·
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/