Minggu, 29 Maret 2015

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



Dalam pembahasan saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang aspek hukum dalam ekonomi, pembahasan ini akan saya bagi kedalam beberapa tahap. Kali ini saya akan membahas mengenai pengertian hukum, tujuan dan sumber hukum, kodifikasi hukum, kaidah/norma, dan Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi. sebagai Negara hukum, segala sesuatu yang ada diindonesia harus diawasi oleh hukum, baik dibidang social, politik, dan yang pasti dibidang ekonomi. Sebagai seorang awam seperti saya, pasti kita bertanya2 apasih hukum itu? Tujuan hukum itu untuk apa? Kenapa kita harus taat hukum? Apakah hukum benar2 berlaku diindonesia? Bagaimana dengan masyarakat kalangan bawah? Kemudian apa itu ekonomi itu sendiri? Apakah ada hubungannya ekonomi dengan hukum? Nah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, saya akan sedikit menjelaskan tentang itu semua, jadi baca dengan seksama ya! :D



1.      Pengertian Hukum
a) Pengertian hukum menurut para ahli
E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

 A. Ridwan Halim, merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.

Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa,
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.

JENIS-JENIS HUKUM
A.      Hukum menurut Bentuknya:
·         Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·         Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. 

B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
·         Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
B.      Hukum menurut Sumbernya
·         Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
·         Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
C.      Hukum menurut Waktu Berlakunya
·         Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
D.     Hukum menurut Isinya
·         Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
E.      Hukum menurut Wujudnya
·         Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
F.       Hukum menurut Sifatnya
·         Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
·         Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
G.     Hukum menurut Cara Mempertahankannya
·         Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan


2.      Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Dalam bukunya "Perbuatan Melanggar Hukum" mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.

Ia mengatakan bahwa masing-masing bahwa anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud & jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.

Hawa nafsu masing2 menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasannya dalam kehidupan sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Untuk memenuhi keinginan-keinginan tesebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yg mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Akibat bentrokan trsebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dlam masyarakat iniah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukumlah yang menciptakan berbagai hubungan tertentu di dalam masyarakat.

Prof. Subekti, S.H.
Dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum & Pengadilan", Prof. Subekti, SH mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya. Pengabdian tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban". Keadilan ini digambarkan sebagai suatu keseimbangan yang membawa kententraman di dalam hati orang yang apabila melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut "dalam keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula"

Menurut Prof. Subekti, SH, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan dan kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan segala apa yang ada didunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.

Dengan demikian hukum tdak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan "ketertiban" atau "kepastian hukum".

Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht", Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan pertimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dpat dikatakan jalan tengah antara dua teori hukum, teori etis dan utilitis.

Sumber hukum
Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.

Pengertian Sumber Hukum menurut perspektif sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan hukum.

Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian sumber hukum ini, sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi hukum adalah kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber hukum menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Pengertian Sumber Hukum dalam pola pikir Eropa Kontinental dalam arti formal ialah hukum yang bersifat oprasional artinya yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.

Menurut sejarawan Hukum membagi dua Pengertian sumber hukum:
  1. Pengertian sumber hukum yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum ialah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku bagi orang-orang tertentu.
  2. Pengertian sumber hukum yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dapat berupa kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik dalam transaksi hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American :
1.      Menurut Salmond Pengertian Sumber hukum dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat dan validitas; sedangkan Pengertian sumber hukum dalam arti materil adalah sumber berasalnya substansi hukum.
2.    Menurut Bodenheimer Pengertian Sumber Hukum dalam formal ialah sebagai sumber
    sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang berupa dokumen-dokumen resmi.
Baik Salmond maupun Bodenheimer merujuk kepada hukum yang dibuat oleh organ negara merupakan pengertian sumber hukum dalam arti formal. Menurut mereka Hukum yang tidak dibuat oleh organ negara merupakan pengertian sumber hukum dalam arti materil. Sumber - sumber hukum dalam arti formal berupa undang-undang dan sumber - sumber hukum dalam arti materil berupa kebiasaan, perjanjian dan lain-lain. Mengenai substansi yang diterima oleh masyarakat sebagai aturan hukum, pandangan Anglo-American menyebutnya sebagai sumber hukum dalam arti materil atau nonformal.

3.                 Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
>Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

>Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

>Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


4.      Kaidah / Norma

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan
 adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
 adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum
 adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata


Sumber: 
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
- Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
https://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://ones88.blogspot.com
http://zahraaraa.blogspot.com/2013/03/definisi-hukum-dan-jenis-jenis-hukum.html
- Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.

1 komentar: