Dalam pembahasan saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang aspek
hukum dalam ekonomi, pembahasan ini akan saya bagi kedalam beberapa tahap. Kali
ini saya akan membahas mengenai pengertian hukum, tujuan dan sumber hukum,
kodifikasi hukum, kaidah/norma, dan Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi. sebagai Negara hukum, segala sesuatu yang ada diindonesia harus diawasi
oleh hukum, baik dibidang social, politik, dan yang pasti dibidang ekonomi. Sebagai
seorang awam seperti saya, pasti kita bertanya2 apasih hukum itu? Tujuan hukum
itu untuk apa? Kenapa kita harus taat hukum? Apakah hukum benar2 berlaku
diindonesia? Bagaimana dengan masyarakat kalangan bawah? Kemudian apa itu
ekonomi itu sendiri? Apakah ada hubungannya ekonomi dengan hukum? Nah untuk
menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, saya akan sedikit menjelaskan tentang
itu semua, jadi baca dengan seksama ya! :D
1.
Pengertian
Hukum
a) Pengertian hukum
menurut para ahli
E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
A. Ridwan Halim, merupakan peraturan
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian
Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,
akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur
berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Kant, Pengertian Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi
mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan
hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat para sarjana diatas
dapat disimpulkan bahwa,
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau
kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk
ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai
pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum
menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat
membantu.
JENIS-JENIS HUKUM
A.
Hukum
menurut Bentuknya:
·
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum
tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
B. Hukum menurut
Tempat Berlakunya
·
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
·
Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
·
Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
B.
Hukum
menurut Sumbernya
·
Undang-undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
antarnegara.
·
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
C.
Hukum
menurut Waktu Berlakunya
·
Hukum
positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·
Hukum
asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
D.
Hukum
menurut Isinya
·
Hukum
privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
E.
Hukum
menurut Wujudnya
·
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
·
Hukum
subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan
demikian menjadi hak.
F.
Hukum
menurut Sifatnya
·
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
·
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
G.
Hukum
menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum
materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
·
Hukum
formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang
mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi putusan
2.
Tujuan Hukum
& Sumber-sumber Hukum
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Dalam bukunya "Perbuatan Melanggar
Hukum" mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing bahwa
anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud &
jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di
dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu
masing2 menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasannya dalam kehidupan
sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk
memenuhi keinginan-keinginan tesebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya,
yg mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam
kepentingan para anggota masyarakat. Akibat bentrokan trsebut masyarakat
menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan
dlam masyarakat iniah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukumlah
yang menciptakan berbagai hubungan tertentu di dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H.
Dalam
bukunya "Dasar-dasar Hukum & Pengadilan", Prof. Subekti, SH
mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya
adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat-nya. Pengabdian tersebut
dilakukan dengan cara menyelenggarakan "keadilan" dan
"ketertiban". Keadilan ini digambarkan sebagai suatu
keseimbangan yang membawa kententraman di dalam hati orang yang apabila
melanggar menimbulkan kegelisahan dan guncangan. Kaidah ini menurut "dalam
keadaan yang sama dan setiap orang menerima bagian yang sama pula"
Menurut Prof.
Subekti, SH, keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang
diberi kemampuan dan kecakapan untuk meraba dan merasakan keadaan adil itu. Dan
segala apa yang ada didunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar
keadilan pada manusia.
Dengan
demikian hukum tdak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan
yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan
keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan "ketertiban"
atau "kepastian hukum".
Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam
bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht",
Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib
dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk
mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan
mengadakan pertimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain,
dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
Pendapat Van Apeldoorn ini dpat dikatakan jalan tengah antara dua teori
hukum, teori etis dan utilitis.
Sumber hukum
Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan
nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai
bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.
Istilah sumber hukum mengandung banyak pengerti.
Pengertian Sumber Hukum menurut perspektif sosiologis
adalah faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku.
Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi
tuntutan sosial untuk menciptakan hukum.
Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis
yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu
berdasarkan pengertian sumber hukum ini, sumber hukum menetapkan kriterium
untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan
fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber
esensi hukum adalah kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber hukum
menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.
Pengertian Sumber Hukum dalam pola pikir Eropa
Kontinental dalam arti formal ialah hukum yang bersifat oprasional artinya
yang berhubungan langsung dengan penerapan hukum.
Menurut sejarawan Hukum membagi dua Pengertian sumber
hukum:
- Pengertian sumber hukum yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum ialah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku bagi orang-orang tertentu.
- Pengertian sumber hukum yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dapat berupa kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik dalam transaksi hidup bermasyarakat yang telah diterima sebagai hukum.
Pengertian Sumber Hukum Menurut Anglo-American :
1.
Menurut Salmond Pengertian
Sumber hukum dalam arti formal sebagai sumber berasalnya kekuatan
mengikat dan validitas; sedangkan Pengertian sumber hukum dalam arti materil
adalah sumber berasalnya substansi hukum.
2. Menurut
Bodenheimer Pengertian Sumber Hukum dalam formal ialah
sebagai sumber
sumber yang tersedia dalam formulasi-formulasi tekstual yang
berupa dokumen-dokumen resmi.
Baik Salmond maupun Bodenheimer
merujuk kepada hukum yang dibuat oleh organ negara merupakan pengertian sumber
hukum dalam arti formal. Menurut mereka Hukum yang tidak dibuat oleh organ
negara merupakan pengertian sumber hukum dalam arti materil. Sumber - sumber
hukum dalam arti formal berupa undang-undang dan sumber - sumber hukum dalam
arti materil berupa kebiasaan, perjanjian dan lain-lain. Mengenai substansi
yang diterima oleh masyarakat sebagai aturan hukum, pandangan Anglo-American
menyebutnya sebagai sumber hukum dalam arti materil atau nonformal.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
>Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
>Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
>Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah
undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran
Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat
bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang
ada di dalam masyarakat.
4.
Kaidah /
Norma
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg:
scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum
Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
- Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar
Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar
Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta.
https://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/kodifikasi-hukum/
http://ones88.blogspot.com
http://zahraaraa.blogspot.com/2013/03/definisi-hukum-dan-jenis-jenis-hukum.html
- Soeroso,
2004. Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.
kayak kenal deh
BalasHapus