PERJANJIAN PENGOSONGAN
Pada hari ini,
_____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Pengosongan
antara :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan
disebut PIHAK KEDUA.
Para penghadap
yang bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya terse-but di atas menerangkan
terlebih dahulu, bahwa:
1.
PIHAK
PERTAMA beserta keluarganya adalah para penghuni atas rumah yang berdiri di
Sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak yang terletak di:
Kecamatan: _____
, Desa/Kelurahan: _____ .Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar situasi
tanggal _____ Nomor _____ terdaftar atas nama _____ , demikian menurut
Sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Kantor Agraria/Pertanahan tertanggal _____ .
2.
PIHAK
KEDUA telah membeli tanah tersebut dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Akta Jual
Beli tertanggal _____ Nomor _____ yang dibuat di hadapan _____ Sarjana Hukum,
Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah _____ yang salinan resminya bermeterai
3.
Bahwa
PIHAK PERTAMA dengan penjualan atas persil tersebut harus juga mengosongkan
tanah dan bangunan rumah di atas tanah yang dihuninya tersebut sebagaimana
mestinya.
4.
Bahwa
pengosongan itu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Akta Jual Beli
yang disebutkan di atas. Tanpa pengosongan itu, maka penjualan dan pembelian
tersebut tidak dilangsungkan.
Selanjutnya Para
Pihak menyatakan dengan ini hendak mengadakan Perjanjian Pengosongan dan telah
setuju membuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA
dengan ini mengikatkan dan mewajibkan diri untuk mengosongkan tanah dan
bangunan rumah itu dalam jangka waktu _____ bulan atau selambat-lambatnya pada
Pasal 2
Bilamana PIHAK
PERTAMA melalaikan kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 akta ini, maka PIHAK
PERTAMA wajib membayar denda untuk PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah)
untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, jumlah uang tersebut dapat ditagih dan
harus dibayar sekaligus lunas.
Kelalaian
tersebut tidak perlu dibuktikan dengan surat juru sita atau surat lainnya apa
pun juga, melainkan cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja.
Pasal 3
Tanpa mengurangi
ketentuan mengenai denda tersebut dalam Pasal 2 akta ini, maka PIHAK PERTAMA
sekarang ini untuk nantinya, yaitu jika PIHAK PERTAMA ternyata lalai untuk memenuhi
kewajibannya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah tersebut, dengan ini
memberi kuasa sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, untuk:
a. Mengeluarkan/mengosongkan
dari penghunian oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang menghuni/menempati
bangunan rumah dan tanah tersebut seluruh-nya, tanpa kecuali, sehingga siap
pakai.
b. Mengeluarkan
semua barang-barang dan perabot yang terdapat di dalam tanah dan bangunan rumah
tersebut, sehingga persil tersebut siap pakai.
c. Apabila perlu
PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan yang berwenang, untuk melakukan hal-hal
tersebut di atas, antara lain, akan tetapi tidak terbatas pada Kepolisian
d. Menjalankan
segala tindakan apa pun juga yang diperlukan untuk pengosongan tanah dan bangunan
rumah dan/persil tersebut selengkapnya dalam keadaan kosong seluruhnya, sehingga
siap pakai, dan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua
dapat menghuni tanah dan bangunan rumah atau seluruh persil tersebut tanpa ada gangguan
dari pihak mana pun juga berupa apa pun juga.
e. Satu dan lain
atas biaya dan wajib dibayar lunas oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya tanpa pengecualian
berupa apa pun juga. Kuasa ini merupakan bagian terpenting dari Akta Jual Beli
tersebut di atas yang tidak
f. akan dibuat
tanpa adanya Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta ini, dan oleh karenanya,
kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun juga,
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 4
Dalam hal salah
satu pihak meninggal dunia, maka Perjanjian Pengosongan yang dibuat dengan akta
ini tidak dapat dibatalkan, melainkan temurun dan wajib dilaksanakan oleh para ahli
waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.
Pasal 5
Apabila terjadi
perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah
untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka
Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikianlah
Perjanjian Pengosongan ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana
disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh para pihak dan dihadiri
oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan materai cukup, sehingga
memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_________________ _________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar