Koperasi Pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk
merupakan koperasi dengan nama dagang ”TARASKOP”. Seperti namanya, koperasi ini
merupakan koperasi yang beranggotakan
pegawai-pegawai PT. Bank Tabungan Negara (Persero),Tbk yang memiliki
tujuan yang sama yakni melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan hidup anggotanya. Koperasi ini juga menjalankan
prinsip-prinsip koperasi juga menyelenggarakan kegiatan usaha, mulai dari
simpan pinjam sampai dengan menyelenggarakan perdagangan umum. Selain itu, koperasi
taraskop diharapkan dapat menjadi koperasi yang modern dan sehat. Bagaimana
caranya?
Sebelumnya diatas
sudah sedikit menyinggung masalah koperasi yang modern dan sehat, apa sih
koperasi yang modern dan sehat itu? Pada jaman dulu mungkin koperasi hanya menyelenggarakan
kegiatan simpan pinjam antar anggota, namun dengan berkembangnya zaman ternyata
banyak hal yang dapat kita lakukan dan dapatkan dari koperasi, entah itu simpan
pinjam maupun kegiatan perdagangan. Salah satu koperasi yang mengikuti
perkembangan zaman itu adalah koperasi Taraskop, koperasi taraskop adalah
koperasi yang bukan hanya menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam, tetapi
dibanyak bidang, seperti Travel, café, super market, Property, dan rental
mobil.Dengan tetap menjaga produk/ unit usaha yang dinaunginya diharapkan dapat
menjaga kepercayaan para anggota dan masyarakat luas sehingga akan mencapai
visi yang melatarbelakangi berdirinya koperasi ini, yaitu Menjadi
Koperasi Modern Yang Sehat Dan Menguntungkan Bagi Peningkatan Kesejahteraan
Anggota Serta Dapat Mengangkat Citra BANK BTN.
Koperasi in jugai termasuk dalam konsep koperasi barat, dikatakan demikian karena dilihat dari
pengertian koperasi barat itu sendiri adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Ini sejalan dengan koperasi taraskop dimana koperasi ini merupakan
organisasi yang didirikan dengan kesamaan prinsip dan tujuan, yakni
mensejahterakan para anggotanya.
Sejarah
Koperasi Pegawai Bank BTN itu sendiri awalnya bernama Koperasi Simpan Pinjam Pegawai
Bank Tabungan Pos (disingkat Kopeg BTP) yang didirikan pada tahun 1961 dengan
Badan Hukum No.: 4105 tanggal 16 Maret 1961. Pada tanggal 6 Maret 1982
nama Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Bank Tabungan Pos dirubah menjadi Koperasi
Pegawai PT. Bank Tabungan Negara, dengan perubahan tersebut, terjadi tambahan
dalam anggaran dasar yakni "KOPEG BTN melaksanakan kegiatan-kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya".
Taraskop selain merupakan badan usaha yang melayani
anggotanya, ia juga melayani masyarakat luas. Ini dibuktikan pada tahun 2012
taraskop telah membawahi 3 anak perusahaan, yaitu:
- PT. Tara’s Semesta
- PT. Lindungan Cahaya Semesta
- PT. Solusi Media Data
Koperasi Taraskop
memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
1.
Pengurus, terdiri dari: Ketua Umum,
Sekretaris, Bendahara
Tugas pengurus itu diantaranya:
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Selain
itu pengurus juga memiliki wewenang untuk:
·
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas
2.
Pengelola, terdiri dari: Manager, Asistant
Manager, serta Kepala Unit
Tugas Pengelola itu adalah Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Pengelola juga dapat diberhentikan oleh
Pengurus, dan biasanya hubungannya adalah sebagai kontrak kerja.
Untuk mencapai tujuan koperasi ini sendiri,
perlu melakukan pengelolaan/manajemen yang baik. Dimulai dari proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dengan pengelolaan yang baik, kemungkinan terwujudnya tujuan koperasi ini semakin besar.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Dengan pengelolaan yang baik, kemungkinan terwujudnya tujuan koperasi ini semakin besar.
Mengingat semakin banyaknya penipuan
berkedok koperasi maka dihimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih
koperasi. Dalam sebuah artikel di merdeka.com, Menteri Koperasi
dan UKM Syarifudin Hasan menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai lembaga
koperasi yang memberikan retur/ bunga yang tinggi diatas BI Rate (5,75 %)
karena dapat dipastikan itu merupaka penipuan.
Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar