Pasar modal merupakan satu lembaga yang memobilisasi
dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan
penjual dan pembeli dana-dana jangka panjang yang disebut Efek. Pasar Modal
menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1) “Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri”. Di Indonesia, perkembangan
pasar modal berjalan secara fantastis atau dinamik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian tentang Pasar Modal yaitu
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
Efek, dan setiap derivatif dari Efek.Saham diperjualbelikan melalui sarana
pasar modal yang di Indonesia disebut Bursa Efek. Bursa tersebut tidak membeli
atau menjual saham-saham yang ada, melainkan bursa hanya merupakan tempat atau
sarana bagi para investor untuk bertransaksi di dalamnya. Bursa efek mempunyai
fungsi dan peranan untuk memberikan jasa-jasa antara lain:
1. Menyediakan
informasi pasar seperti fluktuasi harga, volume perdagangan, informasi penting
terhadap emiten.
2. Membuat
aturan main yang dikenal sebagai peraturan bursa (peraturan percatatan,
keanggotaan dan perdagangan) dengan tujuan agar semua pelaku bursa dapat
memperoleh kesempatan yang sama baik dalam memperoleh informasi maupun
kesempatan berdagang.
3. Menyediakan
fasilitas perdagangan efek untuk anggota bursa dan emiten.
4. Memberikan
pelayanan kepada para anggotanya, perusahaan yang telah mencatatkan efeknya maupun
kepada investor, baik secara individu maupun institusional.
Penentuan harga di Pasar Modal dipengaruhi oleh
suatu informasi atau fakta materiel, karena suatu informasi mencerminkan suatu
harga. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, yang dimaksud
dengan informasi atau fakta materiel adalah informasi atau fakta penting dan
relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.Informasi yang harus
disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan lengkap sesuai
dengan keadaan perusahaan. Pemberian informasi ini berdasarkan pada prinsip
keterbukaan, karena prinsip keterbukaan adalah jiwa dari pasar modal. Informasi
yang berdasarkan prinsip keterbukaan akan dapat mengantisipasi kemungkinan
investor tidak memperoleh informasi atau fakta materiel atau tidak meratanya
informasi bagi investor, disebabkan ada informasi yang tidak disampaikan dan
bisa juga terjadi informasi yang belum tersedia untuk publik telah disampaikan
kepada orang-orang tertentu
Daftar Pustaka
Isya Hanum, Perkembangan Pasar Modal Indonesia,
FE-UI, 2008
Jogiyanto Hartono, Teori Portfolio dan Analisi
Investasi, BPFE, 2003
Tim Peneliti BEJ dan Unpad, Peranan Pasar Modal
terhadap Perekonomian Indonesia, 2006
Warsono, Kontribusi Pasar Modal Terhadap
perekonomian Indonesia. Usahawan No. 04 TH
XXXVII 2008
The Ultimate Guide to Making Stainless Steel Gables
BalasHapusSo what you're looking used ford escape titanium for in an citizen super titanium armor inexpensive, 토토사이트 stainless steel gable gable frame is now 라이브스코어 available. You can titanium sia make an efficient and consistent